Perjanjian Vesting Token GDC — Tim & Advisor¶
Template legal · Garuda Chain Foundation
Versi: 1.0 · Juni 2026
Dokumen ini adalah template. Wajib ditinjau pengacara berlisensi di Indonesia sebelum ditandatangani.
PIHAK-PIHAK¶
PIHAK PERTAMA — Penerima (Beneficiary)
Nama: ____
NIK / Passport: ___
Alamat: ____
Wallet Garuda Chain: 0x______________________________
Jabatan / Peran: ___ (Founder / Core Team / Advisor)
PIHAK KEDUA — Pemberi (Grantor)
Garuda Chain Foundation / PT ___
Alamat: ____
Diwakili oleh: _______ (Jabatan)
PASAL 1 — OBJEK PERJANJIAN¶
1.1 Pihak Kedua memberikan hak atas token Garuda Digital Coin (GDC) kepada Pihak Pertama sejumlah:
______ GDC (huruf: _______)
1.2 Token tunduk pada jadwal vesting sebagaimana diatur dalam dokumen GDC Vesting Schedule v1.0 dan kontrak GarudaVestingVault on-chain.
1.3 Max supply GDC seluruh jaringan: 1.000.000.000 GDC. Token ini bersifat utility token, bukan efek keuangan atau penawaran investasi.
PASAL 2 — JADWAL VESTING¶
2.1 TGE (Token Genesis Event): tanggal ___ (genesis mainnet Chain ID 8846).
2.2 Kategori alokasi: Tim & Advisor (100M GDC pool agregat).
2.3 Jadwal Pihak Pertama:
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Cliff | 12 bulan setelah TGE |
| Vesting linear | 36 bulan setelah cliff |
| Unlock di TGE | 0% |
| Fully vested | Bulan ke-48 setelah TGE |
2.4 Token yang belum vest tidak dapat ditransfer, dijual, atau diagunkan.
2.5 Unlock dilakukan via pemanggilan release() pada vault vesting ke wallet Pihak Pertama.
PASAL 3 — VAULT ON-CHAIN¶
3.1 Alamat vault vesting: 0x________________________________
3.2 Schedule ID: TEAM_ADVISORS
3.3 Pihak Pertama wajib menjaga keamanan private key / hardware wallet beneficiairy.
3.4 Dilarang menggunakan alamat exchange custodial (Binance, Indodax, dll.) sebagai beneficiairy.
PASAL 4 — KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA¶
Pihak Pertama wajib:
a) Aktif berkontribusi pada pengembangan Garuda Chain (core team) atau memberikan advisory sesuai scope (advisor);
b) Mematuhi kebijakan keamanan dan kerahasiaan (NDA terpisah jika ada);
c) Tidak melakukan front-running, insider trading, atau manipulasi pasar GDC;
d) Mematuhi regulasi Indonesia yang berlaku (termasuk UU PDP untuk data pribadi);
e) Menyelesaikan KYC internal Foundation sebelum klaim token > 10.000 GDC.
PASAL 5 — PENGAKHIRAN & CLAWBACK¶
5.1 Jika Pihak Pertama resign/di-terminate dengan cause sebelum fully vested, hak atas token belum vest hangus kembali ke Treasury Foundation.
5.2 Good leaver (tanpa cause): vesting berlanjut pro-rata hingga tanggal berhenti, cliff tetap berlaku.
5.3 Bad leaver (pelanggaran berat, fraud, breach NDA): seluruh token termasuk yang sudah vest dapat diminta kembali via governance / arbitrase.
PASAL 6 — PAJAK¶
6.1 Pihak Pertama bertanggung jawab penuh atas kewajiban pajak atas penerimaan token.
6.2 Foundation tidak memberikan nasihat pajak. Konsultasikan dengan konsultan pajak Anda.
PASAL 7 — FORCE MAJEURE & RISIKO¶
7.1 Pihak Pertama memahami risiko blockchain: smart contract bug, fork, kehilangan key, volatilitas.
7.2 Foundation tidak menjamin nilai tukar GDC terhadap fiat atau aset lain.
PASAL 8 — HUKUM YANG BERLAKU¶
8.1 Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
8.2 Sengketa diselesaikan melalui BNI Arbitration Centre / Pengadilan Negeri _______ (pilih salah satu).
PASAL 9 — KETENTUAN LAIN¶
9.1 Perjanjian ini dapat di-amend hanya dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan governance DAO yang berlaku.
9.2 Lampiran menjadi bagian integral:
- Lampiran A: Jadwal unlock bulanan (CSV
team-advisors-100m.csv) - Lampiran B: Bukti alamat wallet & KYC
- Lampiran C: Scope of work / Advisor letter
TANDA TANGAN¶
PIHAK PERTAMA (Beneficiary)
Nama: ____
Tanggal: ___
Tanda tangan: ____
PIHAK KEDUA (Garuda Chain Foundation)
Nama: ____
Jabatan: ___
Tanggal: ____
Tanda tangan & cap: ____
Template ini tidak constitute legal advice. Hubungi support@garudachain.id untuk versi final.