Lewati ke isi

Perjanjian Vesting Token GDC — Tim & Advisor

Template legal · Garuda Chain Foundation
Versi: 1.0 · Juni 2026

Dokumen ini adalah template. Wajib ditinjau pengacara berlisensi di Indonesia sebelum ditandatangani.


PIHAK-PIHAK

PIHAK PERTAMA — Penerima (Beneficiary)
Nama: ____
NIK / Passport:
___
Alamat:
____
Wallet Garuda Chain: 0x______________________________
Jabatan / Peran: ___ (Founder / Core Team / Advisor)

PIHAK KEDUA — Pemberi (Grantor)
Garuda Chain Foundation / PT ___
Alamat:
____
Diwakili oleh: _______ (Jabatan)


PASAL 1 — OBJEK PERJANJIAN

1.1 Pihak Kedua memberikan hak atas token Garuda Digital Coin (GDC) kepada Pihak Pertama sejumlah:

______ GDC (huruf: _______)

1.2 Token tunduk pada jadwal vesting sebagaimana diatur dalam dokumen GDC Vesting Schedule v1.0 dan kontrak GarudaVestingVault on-chain.

1.3 Max supply GDC seluruh jaringan: 1.000.000.000 GDC. Token ini bersifat utility token, bukan efek keuangan atau penawaran investasi.


PASAL 2 — JADWAL VESTING

2.1 TGE (Token Genesis Event): tanggal ___ (genesis mainnet Chain ID 8846).

2.2 Kategori alokasi: Tim & Advisor (100M GDC pool agregat).

2.3 Jadwal Pihak Pertama:

Parameter Nilai
Cliff 12 bulan setelah TGE
Vesting linear 36 bulan setelah cliff
Unlock di TGE 0%
Fully vested Bulan ke-48 setelah TGE

2.4 Token yang belum vest tidak dapat ditransfer, dijual, atau diagunkan.

2.5 Unlock dilakukan via pemanggilan release() pada vault vesting ke wallet Pihak Pertama.


PASAL 3 — VAULT ON-CHAIN

3.1 Alamat vault vesting: 0x________________________________

3.2 Schedule ID: TEAM_ADVISORS

3.3 Pihak Pertama wajib menjaga keamanan private key / hardware wallet beneficiairy.

3.4 Dilarang menggunakan alamat exchange custodial (Binance, Indodax, dll.) sebagai beneficiairy.


PASAL 4 — KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Pihak Pertama wajib:

a) Aktif berkontribusi pada pengembangan Garuda Chain (core team) atau memberikan advisory sesuai scope (advisor);
b) Mematuhi kebijakan keamanan dan kerahasiaan (NDA terpisah jika ada);
c) Tidak melakukan front-running, insider trading, atau manipulasi pasar GDC;
d) Mematuhi regulasi Indonesia yang berlaku (termasuk UU PDP untuk data pribadi);
e) Menyelesaikan KYC internal Foundation sebelum klaim token > 10.000 GDC.


PASAL 5 — PENGAKHIRAN & CLAWBACK

5.1 Jika Pihak Pertama resign/di-terminate dengan cause sebelum fully vested, hak atas token belum vest hangus kembali ke Treasury Foundation.

5.2 Good leaver (tanpa cause): vesting berlanjut pro-rata hingga tanggal berhenti, cliff tetap berlaku.

5.3 Bad leaver (pelanggaran berat, fraud, breach NDA): seluruh token termasuk yang sudah vest dapat diminta kembali via governance / arbitrase.


PASAL 6 — PAJAK

6.1 Pihak Pertama bertanggung jawab penuh atas kewajiban pajak atas penerimaan token.

6.2 Foundation tidak memberikan nasihat pajak. Konsultasikan dengan konsultan pajak Anda.


PASAL 7 — FORCE MAJEURE & RISIKO

7.1 Pihak Pertama memahami risiko blockchain: smart contract bug, fork, kehilangan key, volatilitas.

7.2 Foundation tidak menjamin nilai tukar GDC terhadap fiat atau aset lain.


PASAL 8 — HUKUM YANG BERLAKU

8.1 Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.

8.2 Sengketa diselesaikan melalui BNI Arbitration Centre / Pengadilan Negeri _______ (pilih salah satu).


PASAL 9 — KETENTUAN LAIN

9.1 Perjanjian ini dapat di-amend hanya dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan governance DAO yang berlaku.

9.2 Lampiran menjadi bagian integral:

  • Lampiran A: Jadwal unlock bulanan (CSV team-advisors-100m.csv)
  • Lampiran B: Bukti alamat wallet & KYC
  • Lampiran C: Scope of work / Advisor letter

TANDA TANGAN

PIHAK PERTAMA (Beneficiary)

Nama: ____
Tanggal:
___
Tanda tangan:
____

PIHAK KEDUA (Garuda Chain Foundation)

Nama: ____
Jabatan:
___
Tanggal:
____
Tanda tangan & cap:
____


Template ini tidak constitute legal advice. Hubungi support@garudachain.id untuk versi final.